
BENGKULU – Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kembali menyuarakan kegelisahan mereka atas kondisi demokrasi yang semakin tergerus.
Hari ini, massa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa menggelar aksi simbolik Tolak UU KUHAP di simpang 5 Kota Bengkulu, Sabtu (29/11/2025).
Gerakan ini sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang dinilai dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa, dan tidak mempertimbangkan suara publik.
Dalam pernyataan sikap aksi, para peserta menilai bahwa UU KUHAP yang baru bukanlah jawaban atas kebutuhan rakyat akan keadilan.
Sebaliknya, produk hukum tersebut dipandang justru memberi ruang lebih besar bagi tindakan sewenang-wenang aparat dan mengancam rasa aman masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“UU KUHAP dianggap gagal menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merepresentasikan prinsip negara hukum yang demokratis,” ujar M. Ghifar Alfarizsy selaku Menteri Luar Negeri BEM KBM UNIB 2025.
Selain itu, sejumlah pasal di dalam UU KUHAP dinilai mengandung ketentuan karet dan subjektif, mulai dari kewenangan penyadapan, pemeriksaan tanpa status yang jelas, hingga mekanisme penahanan yang rawan disalahgunakan. Kekhawatiran terbesar peserta aksi adalah bahwa UU ini dapat menjadi alat legitimasi bagi praktik kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi penegak hukum.
Dalam aksi simbolik hari ini, para peserta menyampaikan enam tuntutan utama sebagai berikut:
1. *Menolak tegas keberadaan UU KUHAP* yang dianggap tidak berpihak pada rakyat dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.
2. *Mendesak Presiden untuk menerbitkan PERPPU Pembatalan UU KUHAP* sebagai langkah cepat untuk menghentikan penerapan aturan bermasalah tersebut.
3. *Menolak sentralisasi kekuasaan dan dominasi Polri* dalam proses penyidikan, yang dinilai menggerus prinsip check and balance.
4. *Menuntut penghapusan kewenangan upaya paksa tanpa izin pengadilan* karena membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM.
5. *Menolak pasal terkait penyadapan liar dan pemeriksaan tanpa status hukum yang jelas* yang rawan digunakan untuk membungkam kritik.
6. *Mendesak revisi atas aturan penahanan yang subjektif* demi mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka.

Aksi simbolik ini menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak tinggal diam. Rakyat menyerukan agar pemerintah dan DPR membuka proses legislasi secara transparan, melibatkan publik, serta memastikan bahwa setiap produk hukum berdiri di atas prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. [***]